Polrestabes Semarang Ungkap Tindak Pidana Penggelapan

    Polrestabes Semarang Ungkap Tindak Pidana Penggelapan
    Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang Pada hari Rabu (18/05/2022) Pkl 14.45 WIB yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.

    Kota Semarang - Polrestabes Semarang adakan press release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

    Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang Pada hari Rabu (18/05/2022) Pkl 14.45 WIB yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.

    Dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 5 februari 2022 pukul 18.00 WIB di kota semarang dengan korban berinisial DPP selaku pacar dari tersangka yang berinisial RAW. 

    Adapun kronologis kejadiannya yaitu, tersangka RAW meminjam 2 (dua) unit sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan setelah 1 bulan. Namun ternyata 2 (dua) unit sepeda motor tersebut malah digadaikan oleh pihak lain tanpa ijin. 

    Adapun Sat Reskim Polretabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 (dua) unit SPM Honda Supra warna hitam beserta STNK-nya. 

    Dihadapan awak media disampaikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP , diancam karena penggelapan dengan hukuman penjara selamanya empat tahun.

    Redaktur  :ASHMS 

    KOTA SEMARANG JATENG POLRESTABES SEMARANG
    Andi Suwarno

    Andi Suwarno

    Artikel Sebelumnya

    Tim Resmob Ungkap Kasus Penganiayaan di...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Kalipancur Pantau Hewan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami